Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 446
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
  2. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daera Tahun Anggaran 2021
  3. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan