Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 23 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Penghapusan Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.23
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Tabalong No. 55 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 09 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan