PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI TABALONG 23 TAHUN 2021 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 09 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TABALONG 23 TAHUN 2021 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat