Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Peraturan Bupati ini sebagai berikut : a. untuk mewujudkan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan atas pengelolaan BTT dalam rangka penanganan Covid-19 diselenggarakan dengan baik; b. sebagai alat pengendalian dan pengawasan/pemeriksaan pelaksanaan anggaran; c. untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran; dan d. untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, tertib administrasi, tepat sasaran, manfaat serta disiplin anggaran. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini sebagai berikut : a. penganggaran; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pertanggungjawaban; e. pencatatan dan pelaporan; dan f. pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 23
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan