Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Peraturan Bupati ini sebagai berikut : a. untuk mewujudkan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan atas pengelolaan BTT dalam rangka penanganan Covid-19 diselenggarakan dengan baik; b. sebagai alat pengendalian dan pengawasan/pemeriksaan pelaksanaan anggaran; c. untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran; dan d. untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, tertib administrasi, tepat sasaran, manfaat serta disiplin anggaran. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini sebagai berikut : a. penganggaran; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pertanggungjawaban; e. pencatatan dan pelaporan; dan f. pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat