Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3), pasal 6 ayat (6), pasal 7 ayat (4) dan pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2012; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 tahun 2016; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : penyelenggaraan ibadah hadi dan transportasi jemaah haji
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Pendidikan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan karakter berbasis
keagamaan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
kegiatan Pondok Ramadhan dan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar keagamaan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan
karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan
ramadhan;
2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa
beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan;
3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif,
efektif, inovatif dan menyenangkan;
4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat
ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan
agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku
penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media
cetak dan media elektronik;
5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan
pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh
pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor
Kementerian Agama,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam dan harus
dikelola secara melembaga untuk meningkatkan kesejahtraan
dan keadilan masyarakat;
b. Bahwa untuk pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan harta
agama lainnya secara optimal dan sesuai Syariat Islam
dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan
Sadan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Timur, perlu
menetapkan mekanisme pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah
dan Harta Agama lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan.
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3885);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Ten tang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang -Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik lndoensia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terahir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014
tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pengelolaan Zakat );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun
2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017.
9. Bahwa Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Kolaka Timur
No. 11 Tahun 2017, tentang Nilai Zakat Profesi di Kab. Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB Ill KEWENANGAN BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB IV TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT,
BAB V TATA CARA PENYALURAN ZAKAT,
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN INFAQ,
BAB VIII BIAYA OPERASIONAL ,
BAB VII TATA CARA PENGELOLAAN HARTA AGAMA LAINNYA,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN.2017/NO.1510,PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menag No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN. 2021 No. 1410/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Datokarama Palu, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Datokarama Palu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Agama Islam
Negeri Datokarama Palu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1245);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1152);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47
Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri
Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 143); dan
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1188),
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 39 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesejahteraan
Rakyat di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Keagamaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan
beragama, perlu memberikan hibah kepada Badan,
Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang
Keagamaan Di Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam
Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Semarang,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi,
maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati, masingmasing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga dan
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Keagamaan
di Kabupaten Semarang;
UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 67 Tahun 1958; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011; UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 tahun 2021;
Peraturan BUpati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian hibah kepada Badan, Organisasi, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Keagamaan di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2018 dicabut.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat