Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BN.2017/NO.1510,PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Badan Amil Zakat Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan