Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021

Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. ketentuan umum b. identitas c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi d. sistem pengelolaan e. sistem penjaminan mutu internal f. tata kelola g. kode etik h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan i. perencanaan j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan k. sarana dan prasarana l. kerja sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BN. 2021 No. 1410/www.peraturan.go.id
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
  2. Peraturan Menag No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
  3. Peraturan Menag No. 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan