Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015

Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1152, simpuh.kemenag.go.id: 36 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
  2. Peraturan Menag No. 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Datokarama Palu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan