Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2017

Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB Ill KEWENANGAN BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR, BAB IV TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT, BAB V TATA CARA PENYALURAN ZAKAT, BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN INFAQ, BAB VIII BIAYA OPERASIONAL , BAB VII TATA CARA PENGELOLAAN HARTA AGAMA LAINNYA, BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan