Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggara tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo dan untuk melaksanakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B.1341/01-13/03/2017, tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PermenPAN No 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010; Peraturan KPK No 02 Tahun 2014; Pergub Jawa Tengah No 59 Tahun 2014; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2016; Perbup Wonosobo No 37 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dasar, Ruang Lingkup dan Sasaran, Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Sosialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII. Telah dianggarkan dalam APBD Kab. Bolaang Mongondow TA 2017 Bantuan Keuangan Khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, sesuai kesepakatan bersama oleh seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara untuk memberikan kontribusi dalam menunjang revitalisasi anjungan daerah Sulawesi Utara di TMII.
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur pedoman penyaluran bantuan keuangan khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan keuangan khusus digunakan untuk bidang infrastruktur untuk revitalalisasi Anjungan TMII yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang dianggarkan dari APBD Kab. Bolaang Mongondow. Bantuan keuangan khusus disalurkan hanya sekali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan bantuan keuangan khusus. Pemantauan dan evaluasi dari segi teknis oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Bolmong, pemantauan dan evaluasi keuangan bantuan oleh Kepala Badan keuangan Daerah, Pengawasan pelaksanaan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm, Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2017
dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKUS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian tahapan petunjuk tertulis dan diagram alur yang dibakukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan Pemerintah Daerah. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diterbitkan kepada orang perseorangan atau badan hukum, yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang jenis pelayanan, SOP pelayanan perizinan, tim teknis perizinan terpadu satu pintu, rekomendasi teknis, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Sebagian wewenang Dibidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 390
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - STRUKTUR ORGANISASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan untuk pembangunan di Daerah, serta telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja,
maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok,
fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD; tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Organisasi Sekretaraiat DPRD meliputi Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Risalah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2017
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 273 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemenerintah daerah, dipandang perlu menetapkan rencana strategis perangkat daerah tahun 2016- 2021.
Rencana strategis SKPD dan kecamatan di lingkungan pemkab Mukomuko Tahun 2016-2021 sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana strategis perangkat daerah tahun 2016-2021.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No, 54 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2013, Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang rencana strategis perangkat daerah tahun 2016-2021. Dimuat uraian rencana strategis yang selanjutnya dijelaskan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kab. Situbondo Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
- a. bahwa guna mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan neporisme (KKN), akuntabel, netral, profesional, dan mampu melayani publik secara prima untuk mendukung Kabupaten Situbondo yang unggul, mandiri, sejahtera dan bermartabat maka diperlukan suatu pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dna Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupateh Situbondo Tahun 2017-2021;
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan daerah Kabupaten Situbondo No 6 Tahun 2012 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 10 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangRoad Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Situbondo Tahun 2017-2021. Road Map Reformasi Birokrasi digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode Tahun 2017-2021. Road Map Reformasi Birokrasi disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut; Pendahuluan; Gambaran birokrasi pemerintah daerah; Agenda reformasi birokrasi pemerintah daerah; Monitoring dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat