Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PermenLH No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 45 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik di bidang informasi publik yang transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.19 Tahun 2016; PP No.61 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010; PERDA No.8 Tahun 2016; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan pemerintah daerah kabupaten pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentnag akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta skor informasi, pembinaan, pengendalian dan penetaan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumen (PLID), keberatan dan sengketa informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 43 Halaman beserta lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dab Beracun dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat.
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pendelegasian Wewenang;
3. Pendelegasian Wewenang;
4. Pelaksanaan Kewenangan;
5. Perizinan dan Nonperizinan;
6. Tim Teknis PTSP;
7. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan atas Bangunan yang Berada di Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Pelaksanakan Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya dalam daerah tertib administrasi
penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan
Pemerintah Kata Palopo, maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengatur tentang pemberian rekomendasi penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kata Palopo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud terse but pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5.Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hale Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 2);
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimalesud dengan:
a. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palopo;
b. Walikota adalah Walikota Palopo;
c. Tanah adalah tanah yang dimiliki I dikuasai / dikelola oleh Pemerintah
Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset / barang milik daerah;
d. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Palopo;
e. Hale Guna Bangunan adalah hale atas tanah sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria;
f. Hale Pengelolaan adalah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
g. Pemegang Hale Guna Bangunan adalah orang atau badan hukum pemegang
Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada diatas tanah yang dimiliki
/dikuasai / dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
h. Bangunan adalah bangunan milik orang atau badan hukum, yang diclirikan
di atas tanah yang dimiliki/ dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo
yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
i. Pembayaran biaya kompensasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
j. Pembayaran biaya administrasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah
dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihanHale Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
k. Nilai Jual Obyek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah NJOP atas bumi/tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
1. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota
Palopo.
BABU
PEMBERIAN REKOMENDASI BAK GUlfA BANGUBAN
Bagian Kesatu
Subyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasal 2
Subyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Begiaa Kedua
Obyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasa13
Obyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak
Guna Bangunan adalah bangunan yang berada di atas tanah yang dimiHki/dikuasai /dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Pasal 4
Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh )tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20( dua puluh ) tahun.
Pasa15
Untuk Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 4, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Kepada Walikota Paling Lambat 2 ( dua ) tahun sebelum berahir jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Pasal6
Perpanjangan Hak Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud Pasal 4, dapat diproses pada Kantor Pertanahan setelah mendapat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan dari Walikota.
Bagiaa Keempat Peralihan Hak Guna Bangunan Pasa17
( 1) Hak Guna Bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :
a. Jual-beli
b. Hibah
c. Pewarisan
d. Letang
e. Tukar Menukar
f. Pemyataan modal
g. Pembebanan Hak Tanggungan/jaminan
(3) Untuk Pengalihan Hale Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan pennohonan rekomendasi pengalihan Hak Guna Bangunan kepada Walikota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengalihan Hale Guna Bangunan dilaksanakan.
(4) Pengalihan Hak Guna Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan
setelah mendapatkan rekomendasi pengalihan dari Walikota.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan ayat
(3) pasal ini, melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemohon;
b. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lokasi yang dimohonkan;
c. Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan (untuk pemohon
rekomendasi perpanjangan dan/ atau pengalihan Hak Guna
Bangunan);
d. Surat Pemyataan tidak akan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kota, atas berkurangnya jangka waktu yang diakibatkan atas perpanjangan atau pengalihan Hak Guna Bangunan.
Pasal 8
Tiap pemohon rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan diwajibkan membayar ke Kas Daerah berupa uang kompensasi dan biaya administrasi yang tata cara perhitungannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini .
Raglan Kelbna
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 9
Memegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :
a. Menggunakan tanah dan/atau bengunan sesuai dengan tata ruang kota A dan peruntukan tanah dan/atau bangunan;
b. Memelihara dengan baik tanah dan/ atau bangunan serta menjaga
kebersihan lingkugan dan kelestarian lingkungan hidup;
c. Menyerahkan kembali tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah Kota, bilamana jangka waktu Hale Guna Bangunan atas bangunan telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali, dan selanjutnya menyerahkan Sertipikat Hale Guna Bangunan dimaksud kepada kantor Pertanahan.
Pasal 10
Jika tanah Hale Guna Bangunan karena geografis atau lingkungan atau sebab sebab lain yang letaknya sedemi.kian rupa sehingga menutup pekarangan atau bidang tanah pihak lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pihak lain yang terkurung tersebut.
Baglan Keenam
Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 11
( 1) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang cliberikan dengan Hak Guna Bagunan selama jangka waktu Hak Guna Bangunan untuk menclirikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang, peruntukan tanah dan kegiatan usaha dengan berpedoman Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Bagiaa KetuJuh Pembebanan Hak Guna Bangunan Pasal 12
A (1) Hak Guna Bangunan dapat clijadikanjaminan utang dengan clibebani Hak tanggungan setelah mendapat rekomendasi pengalihan dari Walikota Palopo sebagaimana dimaksud pasal 8;
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hapus dengan hapusnya Hak Guna bangunan.
Baglaa Kedelapan Hapusnya Hak Guna Bangunan Pual 13
Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. Berakhimya jangka waktu Hak Guna Bangunan b. Dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, karena:
(1) Tidak clipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna
Bangunan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Walikota ini; atau
(2) Tidak clipenuhinya syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang menjacli dasar pemeberian Hak Guna Bangunan; atau
(3) Berdasarkan Putusan Pengaclilan yang telah mempunyai kekuatan
Hukum yang tetap;
c. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang Hak Guna Bangunan sebelwn jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1961 tentang
Pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang ada di atasnya;
e. Tanah lokasi Hak Guna Bangunan cliterlantarkan oleh pemegang Hak Guna
Bangunan;
f. Tanah Lokasi Hak Guna Bangunan musnah.
Pasal 14
Bilamana Hak Guna Bangunan Hapus sebagaimana climaksud Pasal 12 ayat
(2) maka tanah lokasi Hak Guna Bangunan kembali kepada Pemerintah Kota.
BABlll
KETENTUAII BIAYA KOMPENSASI DAii BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 15
(1) Biaya Kompensasi clitetapkan dengan rumus sebagai berikut:
50% X (Harga Jual Pasar (HJP) - Nilai Objek Pajak (NJOP)) X Luas Tanah 2
(2) Harga Jual Pasar selanjutnya clisingkat HJP sebagiaman dimaksud Ayat ( 1) Pasal ini, adalah Harga Jual Pasar atas tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
(3) Nilai Jual Objek Pajak selanjunya clisingkat NJOP sebagimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/ perpanjangan Hale Guna Bangunan.
Pasal 16
Biaya administrasi clitetapkan sebagai berikut:
a. Untuk penerbitan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
b. Untuk perpenjangan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
c. Untukjual-beli, sebesar 5°/o (lima persen) dari NJOP;
d. Untuk sewa-menyewa, sebesar 3% (tiga persen) dari NJOP; e. Untuk peralihan waris, sebesar 2% (dua persen) dari NJOP; f. Untuk tukar menukar, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; g. Untuk lelang, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
h. Untuk penyertaan modal dalam akta penclirian perusahaan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
i. Untuk pembebanan/jaminan, sebesar So/o (lima persen) dari NJOP.
BABIV
SAIIKSI
Pasal 17
(1) Bilamana pemegang Hale Guna Bangunan tidak mematuhi ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Hale Guna Bangunan.
(2) Pembatalan Hale Guna Bangunan dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan
oleh Kantor Pertanahan atas permintaan Pemerintah Kota.
BABV KETENTUAN PERALIIIAN Pasal 18
(1) Permohonan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan yang sedang dalam proses pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, wajib cliproses dengan mempedomani ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
(2) Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Peraturan Walikota ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pemasangan Closed Circuit Television Pada Bangunan Gedung Dan Obyek Vital
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, dilakukan melalui penyediaan dan pemasangan Closed Circuit Television untuk memantau situasi dan kondisi disekitar bangunan gedung dan obyek vital yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Obyek Vital;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Obyek Vital.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan perawatan perangkat;
b. pemanfaatan hasil perekaman;
c. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2018 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa perizinan berusaha dengan kriteria tertentu
dilayani secara terintegrasi sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman
bagi pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Daerah oleh DPMPTSP. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk optimalisasi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Daerah. Untuk peningkatan Pelayanan Perizinan diselenggarakan Akselerasi
Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Kabupaten Banyumas. Akselerasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di DPMPTSP dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 40 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berat kotor Kurang Dari GT 7 (pas Kecil) di Wilayah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) butir c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal berat kotor kurang dari GT 7 (tujuh gross Tonage);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 tahun. 2001, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2012,PERDA No. 3 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Tata Cara Pengajuan Permohonan Pas Kecil, Tanda Pas Kecil, Masa Berlaku Pas Kecil, Pembinaann Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
15 halaman dan Penjelasan 6 (enam) Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PermenPR No. 22/Permen/M/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
4 hlm, lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat