Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2018

Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman bagi pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Daerah oleh DPMPTSP. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk optimalisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Daerah. Untuk peningkatan Pelayanan Perizinan diselenggarakan Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kabupaten Banyumas. Akselerasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di DPMPTSP dan Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2018 tentang Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
25 September 2018
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 39
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan