Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman bagi pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Daerah oleh DPMPTSP. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk optimalisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Daerah. Untuk peningkatan Pelayanan Perizinan diselenggarakan Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kabupaten Banyumas. Akselerasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di DPMPTSP dan Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat