Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2017

Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanaan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAN II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN; BAB IV PROSEDUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU; BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN; BAB VI KETERBUKAAN INFORMASI; BAB VII PENANGAN PENGADUAN; BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, MENTORING DAN EVALUASI; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanaan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
BD.2017/18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 39 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan