Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2020

Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pendelegasian Wewenang; 3. Pendelegasian Wewenang; 4. Pelaksanaan Kewenangan; 5. Perizinan dan Nonperizinan; 6. Tim Teknis PTSP; 7. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.39
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2017 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanaan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan