Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004

Retribusi Izin Usaha Angkutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mnegatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi Izin Usaha Angkut, Retribusi Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikn, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
06 September 2004
Tanggal Berlaku
06 September 2004
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 196
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan