Dalam Pergub ini diatur tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Obyek Vital. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan perawatan perangkat; b. pemanfaatan hasil perekaman; c. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan d. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat