PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA , TUNJANGAN KEPALA DESA,PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81
ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan
Pasal 82 ayat (1) dan ayat (21Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201,4
tentang Desa, perlu menetapkan Perahrran Bupati
tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, perangkat
Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan-dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
: 1. undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tamtahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2OO4 tentang perbendah araarl Negara (Lembaran Negara Repuutit< Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor a35S);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L2 Tahun 2oll tentang pembentukan peraturan
ferundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL1 Nomor g2, tamtahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia No*o, S2ga]f,
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OI4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a95);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2Ol4 - tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
illo*o, !244, T-ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ul9tt'gUndlng Nomor 2 Tahun 2AV (Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 247 '
Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
4g Tahun 2OL4 tentang Perahrran Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2L3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
7. Peratvran Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2015 Perubahan atas PP 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 569!;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2074 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6
Tahun 2OOT tentang Pedoman Pen5rusunan
Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOT Nomor L73);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O9
Tahun 2OL4 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor 231).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI JEIYEPOIITO TENTANG
FEIYGHASILAIII TBIA,P I(IPAI,A DTS^{T. DAN
PERAilGT{AT DESA, TT NJANGAIT KEPAL.A DESA,
PERANGI(AT DESA DAN ANGGOTA BN)AN
PTffiDESA
BAB I
ITETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto;
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
rnasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. tsadan Permusyawaran Desa adalah Lembaga yar,g melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupatan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
8. Perangkat Desa adalah pembantu kepata Desa yang terdiri atas sekretaris Desa, pelaksana Kewilayahrrr, d.r, pelaksana Tekhnis;
9- Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang riemenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat v""j berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeril "ti, diserahi"t"g"* Tainnya, dan digaji berdasarfan perundang-undangan ""gara yang berlaku;
1o' Peraturan D:*." _ldalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepara D.". seterah dibahal d;- il;pakati bersama Badan permusyawaratan Desa;
1 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewqiiban Desa yang
barang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
kewajiban
yang berhuburigan dengan pelaksanaan hak dan Desa;
12'
Pendapatan
Dana Desa adarah dana yang bersumber dari Anggaran
yang
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran r""&p"tan dan geran:a Kabupaten/Kota ilaerah dan digunat<an- lntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahair, perraksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan p";-;";;*"u, masyarakat;
13. Rekening Kas umum Desa adarah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa
-yang menarnpung selur"h ;;;;;maan !es1da1 digunakan ,rr,trk membayar l"i"irr, pengeluaran Desa dan Bank yang ditetapkan;
14. Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APBDesa adalah i"rr""rr" keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
15. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah
penlapatan atau- gaji yang belhak diterima oleh setiap orang
setelah diangkat din dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat
Desa oleh Pejabat Yang berwenang;
16. ftrnjangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepa! Desa
atau Perangkat DesL sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahtetr.i. bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
RUAITG LIITGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati yaitu penghasilan Kepala Desa d.an
Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan;
c. Penerimaan lain yang sah;
Bagtan Pertana
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 3
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam ApBDesa yang
bersumber dari ADD ditetapkan setiap tahun dalam peraturan
Desa tentang APBDesa;
(21 Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa dihitung sebagai berikut :
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.0oo.ooo,oo (lima ratus juta. rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp. soo.ooo.ooo,oo (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. Too.ooo.ooo,oo ('tujuh ratus juta
rupiah) digunakan maksimar 50% (rima puluh peiseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. Too.ooo.ooo,oo '(tujuh
ratus juta rupiah) saaRai dengan Rp. goo.ooo.obo,oo
(sembilan ratus juta rupiah) digurrakar maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. goo.ooo.ooo,oo (sembilan ratus jrtl rupiah) digunakan maksimar so% (tiga purutr perseratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensil jumlah
perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak i"6gr"n";
(41 besaran penghasilan tetap diberikan kepada :
a. kepala Desa;
b. sekretaris Desa paling sedjki! zo% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa p". bfut"rr; a"r,
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit SOo/o (lima puluh perseratus) dari penghasilan ietap- kepala Desa per bulan.
(1)
(21
Pasal 4
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan
penghasilan tetap;
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud ayat (U, berupa gaji setiap bulan minimal sesuai
dengan upah minimum Kabupaten;
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud ayat (21 terlampir dalam Peraturan Bupati
ini.
Bagian Kedua
TunJangaa Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota
Badan Permusyawarataa Desa
Pasd 5
Selain diberikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDesa
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap
bulan;
Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberikan Tunjangan
Pengawasan;
(2) T\rnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setiap bulan;
(3) Besaran Ttrnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PENGHASILAil KEPALIT DESA DAN PERANGKAT DESA YANG
BERSTATUS PNS
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih menjadi Kepala Desa atau
diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara waktu dari
jabatan Organik selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat
Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS;
Gaji yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap dibayarkan oleh instansi
induk;
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa atau Perangkat
Desa berhak mendapatlan tunjangan;
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa dan Perangkat
Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku;
Bagr Kepa1a Desa antar waktu berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Jeneponto dapat diberikan tunjangan.
(2)
(3)
(3)
(1)
(4)
(1)
(2)
(s)
(1)
BAB TV
TATACARAPEIIGA*TUNIPENGIIASII"ATTETAP,tIUlsJAltGAIs
I(EPALApeseparrppnlxct<ItDESASERTAAISGGoTA
BADAII PERMUSYAUIARATN{ DESA
Pasal 8
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala De;a serta
Badan eermusyawaratan Desa diberikan mulai bulan
""*p"i dengan bulan desember 2OL5;
(2)DanaSILTAPdanTunjanganyang.tel.ahadapadarekening
masing-m"sirrg n."* ailair"tcan
-ti"p bulan dengan mekanisme
sebagai berikut :
a.SetiapbulanDesamengirimkan.DaftarPenerimaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangarl tTq}"p 3 ke Kecamatan'
lengkap J""gro' tanda tangan asly'basah Kepala Desa,
fer:angkat Dela dan Anggota badan Permusyawaratan Desa
yang menerima;
b. Kecamatan memverilikasi daftar penerimaan tersebut, bila
sudah lengkap dan benar kemudian mengirim ke Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
Anggota
januari
untuk syarat pencairan ke Bank BRI Cabang Jeneponto, satu
lembar untuk arsiP;
d. Surat Rekomendasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa 1 lembar daftar penerimaan, dan Surat
Kuasa bermaterai Rp. 6.0O0 ditanda tangani oleh Kepala Desa,
bendahara Desa dan diketahui Camat dibawa oleh bendahara
Desa ke Bank BRI Cabang Jeneponto guna pencairan
Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 9
(1) Pengawasan dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang
pengawasan sesuai dengan pemndang-undangan yang berlaku;
(2) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang
Badan Permusyawaratan Desa melakukan
pelaksanaan Peraturan Desa;
(3) camat secara fungsional melaksanakan tugas pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi penerimaan
penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa;
(4) Kepala Dinas PPKAD dan Kepala Badan pemberdaya€rn
Masyarakat dan Pemerintahan Desa memfasilitasi realisasi
penerimaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi kepala Desa,
perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
c. Badan Pemberdayaan MasYarakat
mengeluarkan Surat Rekomendasi
Tetap dan Tunjangan rangkaP 2,
dan Pemerintahan Desa
Pencairan Penghasilan
satu lembar digunakan
telah d.itetapkaa
pengawasan atas
BAB V
KETENTUAN PERALIIIAN
Pasal 1O
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala Peraturan
yang mengatu, t"nt*ng Besaran T\rnjangan Aparat Desa, Pengurus
BpD sert" e"""r.; Peighasilan Tetap Pemerintah Desa dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten JenePonto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan yang mengatur tentang besarnya tunjangan aparat desa, pengurus BPD serta besaran penghasilan tetap pemerintahan desa
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TUKADAYA KECAMATAN MELAYA KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Tukadaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,BATAS DESA TUKADAYA,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Kanan Dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 13/BA.BIK/XII/2020 dan
Nomor: 140/01/2006/2020 tanggal 3 Desember 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Bram Itam Kanan dan Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Pantai Gading Kecamatan Bram
Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Kanan
dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Kanan Dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Desa maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 TAhun 2014; Permenagri No. 112 Tahun 2014; Perme4ndagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 TAhun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepla Desa Serentak Secara Bergelombang, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa BPD Perangkat Desa dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa, Dokumen Dan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengadaan, Musyawarah Desa Untuk Pemilihan Keplasa Desa Antar Waktu, Penyelesian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Pembiyaan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2015.
34 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkati<an penyelenggaraan
pemerintah dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya
guna, dan berhasil guna ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2006 tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja;
bahwa clengan ditetapkannya Organisasi Perangkat Daernh
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati
Demak Nomor 7 Tahun 2006 tentang Koordinasi lintas Satuan
Kerja perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
Organisasi Perangkat Daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan Koordinasi Lintas Satuan Kerja
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan Bagan Alur
Koordinasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Bupati Demak Nomor 07 Tahun 2006 tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal.
Mengubah :
PERBUP Kab. Kendal No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KENDAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2021/No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan jaminan kesehatan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Kendal Nomor 96 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor
82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kendal yaitu diantara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 dalam disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
Dasar Hukum Peratulan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, JENIS ASET DESA, ASAS PENGELOLAAN ASET DESA, PENGELOLA ASET DESA, PENGELOLAAN ASET DESA (Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan (Umum, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna), Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan (Umum, Tukar Menukar (Untuk Kepentingan Umum, Bukan Untuk Kepentingan Umum, Selain Untuk Kepentingan Umum dan Bukan Untuk Kepentingan Umum), Penjualan, Penyertaan Modal Pemerintah Desa), Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
33 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Mandiri Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa pemantapan ketahanan pangan dan
pengentasan kemiskinan merupakan prioritas
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia, kualitas hidup dan
kesejahteraan rakyat; bahwa dalam rangka mengatasi masalah kerawanan
pangan dan kemiskinan di pedesaan dilaksanakan
pengembangan Desa Mandiri Pangan, yang
difokuskan pada proses pemberdayaan masyarakat
untuk mengenali potensi dan kemampuannya,
mencari alternatif peluang dan pemecahan masalah,
serta mampu mengambil keputusan untuk
memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien dan
berkelanjutan sehingga tercapai kemandirian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Desa Mandiri Pangan Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Mandiri Pangan Kabupaten Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Berindino Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2023
pengalokasian - dana - bagi - hasil - pajak - daerah - dan - retribusi - daerah - kepada - desa - tahun - anggaran - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2023 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 huruf d Perbup Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tasikmalaya No. 21 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2022; Perbup Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tasikmalaya No. 21 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 145 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
37 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat