Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 mengenai ADD untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan, Besaran Alokasi Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dihitung berdasarkan jumlah penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat