Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepla Desa Serentak Secara Bergelombang, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa BPD Perangkat Desa dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa, Dokumen Dan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengadaan, Musyawarah Desa Untuk Pemilihan Keplasa Desa Antar Waktu, Penyelesian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Pembiyaan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat