Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, JENIS ASET DESA, ASAS PENGELOLAAN ASET DESA, PENGELOLA ASET DESA, PENGELOLAAN ASET DESA (Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan (Umum, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna), Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan (Umum, Tukar Menukar (Untuk Kepentingan Umum, Bukan Untuk Kepentingan Umum, Selain Untuk Kepentingan Umum dan Bukan Untuk Kepentingan Umum), Penjualan, Penyertaan Modal Pemerintah Desa), Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat