Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2012

Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan Koordinasi Lintas Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan Bagan Alur Koordinasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
23 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
23 Juli 2012
Sumber
BD.2012/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 07 Tahun 2006 tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan