DESA MANDIRI PANGAN - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Mandiri Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa pemantapan ketahanan pangan dan
pengentasan kemiskinan merupakan prioritas
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia, kualitas hidup dan
kesejahteraan rakyat; bahwa dalam rangka mengatasi masalah kerawanan
pangan dan kemiskinan di pedesaan dilaksanakan
pengembangan Desa Mandiri Pangan, yang
difokuskan pada proses pemberdayaan masyarakat
untuk mengenali potensi dan kemampuannya,
mencari alternatif peluang dan pemecahan masalah,
serta mampu mengambil keputusan untuk
memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien dan
berkelanjutan sehingga tercapai kemandirian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Desa Mandiri Pangan Kabupaten
Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Mandiri Pangan Kabupaten Sukoharjo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- 3 hal
|