Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2024 (259) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, danj atau seni dalam rumpun ilmu agama Hindu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa
Tengah
b. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor Bj276jM.KT.Olj2024 mengenai Usulan Penegerian
Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagaaman Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022.
peraturan ini mengatur tentang:
- pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu NegeriJawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa
- Pendanaan penyelenggaraan STAHNJapa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN 2024 (227) : 15 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana Menteri bertanggung jawab me1akukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian. Penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Pimpinan dan pegawai pada Kementerian yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasii, dan pemantauan pengendalian intern. Kemudian dilakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi yang terdiri atas mekanisme penilaian, fokus penilaian, komponen penilaian dan periode yang dinilai. Dilakukan penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2024 (150) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
ABSTRAK:
setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan Rektor / Ketua, masih terdapat beberapa kekurangan pada tahapan pengangkatan rektor / ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu disempurnakan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerin tah se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, Sehingga perlu diubah.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023;Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 dan menyisipkan Pasal 8A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2024 (112) : 22 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaran Pendidikan Widyalaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses, mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan serta memberikan layanan bagi umat Hindu untuk menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu, perlu diselenggarakan pendidikan widyalaya;
b. bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabel serta memenuhi standar nasional pendidikan, perlu ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan widyalaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
Pasal 17 UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022
Tujuan pendidikan widyalaya untuk mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia,
menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut. Pendidikan ini diselenggarakan pada jenjang, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program pembelajaran 1 s.d. 2 tahun. Penyelenggaraannya oleh pemerintah dan masyarakat. Pendirian dapat berasal dari pendirian baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 2, JDIH BPKS
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Unit Usaha Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
huruf e dan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022 tentangTarif
Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit
Usaha Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim
Batam sesuai Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengatur
Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara
Pengadministrasian Keuangan pada Unit Usaha Pengelola
Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata
Cara Pengadministrasian Keuangan pada Unit Usaha
Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6653);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan eli Bandar Udara Hang Nadim
Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5569);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
PengelolaanKeuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5196);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757) sebagaimana telah eliubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6384);
Pelabuhan Bebas menjaeli Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4053) sebagaimana telah eliubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6856);
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020
tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 550)
11. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pe1abuhan Bebas Batam Nomor
19 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Kerja di bawah Anggota di Lingkungan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021
10. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pemberhentian Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala,
dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
9. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1106)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 944);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1292)tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
PengusahaanKawasanPerdaganganBebasdan Pelabuhan
Bebas Batarn Nomor 19 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah Anggotadi
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebasdan PelabuhanBebasBatarn
12. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batarn Nomor
16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimanatelah diubah beberapakali, terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebasdan PelabuhanBebasBatam Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan PengusahaanKawasan PerdaganganBebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebasdan PelabuhanBebasBatam
13. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor
14 Tahun 2020 tentang PengelolaanTarif Layanan dan
Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha
Bandar Udara Hang Nadimpada Unit UsahaBandar Udara
dan TeknologiInformasi dan Komunikasi;
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. jenis dan tarif layanan;
b. pelaksanaan tarif layanan;
c. tarif khusus;
d. evaluasi dan penyesuaian tarif layanan;
e. tata cara pembayaran;
f. sanksi; dan
g. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Standar - Kegiatan Usaha - Produk - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sektor Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 17, BN 2024 (839); 839 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan
standar produk pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan
untuk kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan
berusaha
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenkes 14 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 317)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Perseorangan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN 2024 (831); 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; tata cara rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; sistem rujukan terintegrasi; pencatatan dan pelaporan; tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Bidang Kesehatan - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN 2024 (803); 25 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden; dan
e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat