Tujuan pendidikan widyalaya untuk mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut. Pendidikan ini diselenggarakan pada jenjang, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program pembelajaran 1 s.d. 2 tahun. Penyelenggaraannya oleh pemerintah dan masyarakat. Pendirian dapat berasal dari pendirian baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat