peraturan ini mengatur tentang: - pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu NegeriJawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa - Pendanaan penyelenggaraan STAHNJapa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat