Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 66 ayat (1) ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor : B-201/OT.00.00/1/2023 Hal: Pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan pusat pemerintahan,
peningkatan kualitas manajemen pemerintahan, dan
mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
maka perlu dilakukan perubahan batas wilayah
kecamatan; bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Wilayah
Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Batas WIlayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Boyolali, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Mojosongo, Peta Batas Kecamatan Boyolali, Peta Batas Kecamatan Mojosongo dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023
kampung - kaliq - kecamatan - siluq - ngurai - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BD.2023/7, TBD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas
antar Kampung, perlu dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
di Kabupaten Kutai Barat. Penetapan batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai, Nomor 146/242/TA.PEM-TU.P/II/2023, Tanggal 1 Februari 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dang. Catatan Atas Laporan Keuangan. Uraian laporan keuangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa arah pembangunan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah
satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang
memerlukan keterpaduan program lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan keberlanjutan, maka diperlukan dasar
hukum upaya penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Tanggung Jawab Warga Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Tahapan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
ABSTRAK:
bahwa Pengemis dan Gelandangan merupakan
kelompok masyarakat rentan sosial dan ekonomi yang
perilakunya tidak sesuai dengan norma dan nilai
kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa kebijakan penanggulangan pengemis dan
gelandangan harus dirumuskan dan dilaksanakan
melalui upaya preventif, represif, rehabilitatif dan
reintegrasi sosial, agar mampu mencapai taraf hidup,
kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai
anggota masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 24 ayat (1)
hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, bahwa
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
kebijaksanaan khusus penanggulangan pengemis dan
gelandangan sesuai kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Numor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pengemis dan Gelandangan
Bab III Bentuk Penanggulangan
Bab IV Satuan Tugas Penanganan Pengemis dan Gelandangan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Larangan dan Sanksi Pidana
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu
mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai
upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
daerah mengenai pemungutan Retribusi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga yang sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Dan Pengawasn; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah rnenyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nornor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 4 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para Penyandang Disabilitas perlu
mendapatkan pelindungan dan pelayanan secara optimal
sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan Pemerintah
Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PELAYANAN PUBLIK
BAB V : BANTUAN HUKUM
BAB VI : PERUMAHAN
BAB VII : BANTUAN SOSIAL
BAB VIII : PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : PEMBIAYAAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII : KOORDINASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 5/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Kota Madiun, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan jaminan sosial;
b.bahwa untuk menyelenggarakan program jaminan sosialketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi masyarakat di Kota Madiun, maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat;
c.bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah sudah tidak sesuai dengan situasidan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi masyarakat di Kota Madiun. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; jenis pogram; kepesertaan; pengelolaan data peserta; kerjasama; manfaat jaminan; tata cara pembayaran manfaat jaminan; pembinaan pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 96) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat