Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Batas WIlayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Boyolali, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Mojosongo, Peta Batas Kecamatan Boyolali, Peta Batas Kecamatan Mojosongo dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat