Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023

PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : HAK PENYANDANG DISABILITAS BAB III : PELAKSANAAN BAB IV : PELAYANAN PUBLIK BAB V : BANTUAN HUKUM BAB VI : PERUMAHAN BAB VII : BANTUAN SOSIAL BAB VIII : PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X : PENGHARGAAN BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII : PEMBIAYAAN BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XV : KETENTUAN PIDANA BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII : KOORDINASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan