PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para Penyandang Disabilitas perlu
mendapatkan pelindungan dan pelayanan secara optimal
sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan Pemerintah
Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PELAYANAN PUBLIK
BAB V : BANTUAN HUKUM
BAB VI : PERUMAHAN
BAB VII : BANTUAN SOSIAL
BAB VIII : PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : PEMBIAYAAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII : KOORDINASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 43
|