Peraturan ini mengatur mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi masyarakat di Kota Madiun. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; jenis pogram; kepesertaan; pengelolaan data peserta; kerjasama; manfaat jaminan; tata cara pembayaran manfaat jaminan; pembinaan pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; sanksi administratif;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat