kampung - kaliq - kecamatan - siluq - ngurai - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BD.2023/7, TBD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas
antar Kampung, perlu dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
di Kabupaten Kutai Barat. Penetapan batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai, Nomor 146/242/TA.PEM-TU.P/II/2023, Tanggal 1 Februari 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Penegasan Batas Kampung; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
- 6 hlm.
|