Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2018/ No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kota Magelang diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi tinggi sesuai peraturan; bahwa pendidik dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensinya; bahwa kemampuan pendanaan pemerintah dalam pengembangan kompetensi dan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan belum tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Perwako tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofseian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 87 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010; PermenPANRB No 16 Tahun 2009; Perber Mendiknas dan Ka BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permendiknas No 13 Tahun 2007; Permendiknas No 27 Tahun 2008; Permendiknas No 27 Tahun 2020; Permendiknas No 35 Tahun 2010; Permendiknas No 38 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, program induksi bagi guru pemula, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan, sumber daya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu adanya pedoman peyelenggaraan pendidikan anak usia dini sesuai standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; SPM PAUD; Program PAUD 1 Tahun Pra SD; Anggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan
akses pelayanan pendidikan serta untuk
mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan
pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu
diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b . bahwa dalam rangka menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru
pelaksanaan agar dapat
berlangsung secara adil, jujur, transparan,
akuntabel serta nondiskriminatif bagi masyarakat,
perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202 1
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian
dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru
dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan
Mengatur mekanisme PPDB untuk menjamin penyelenggaraan
PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan
tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Diniyah Takmiliyah merupakan Pendidikan
keagamaan Islam Non Formal yang menggali nilainilai
keagamaan dan Moral Islami sebagai pelengkap
pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan
menengah/sederaja, pengelolaan pendidikan agama yang baik
memerlukan perangkat pendidikan yang memadai,
terencana dan terkoordinir sehingga Diniyah
Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas
guna menunjang kemampuan dasar keagamaan
masyarakat dan siswa muslim pada lembaga
pendidikan lainnya,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
SALINAN
Diniyah Takmiliyah| 2
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang
Wajib Belajar , Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2007 tentang Penetepan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENDIDIKAN DINIYAH
TAKMILIYAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 .
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Sasaran Pemberian Insentif, Persyaratan Penerima Insentif, Besaran Insentif, Mekanisme Pemberian Insentif, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 09 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang
pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem
pendidikan nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Pasal 53 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5202 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah kabupaten banjar nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 75 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Bagian Keempat Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah/Sederajat diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. Ketentuan Pasal 10 Bagian Keenam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7. Ketentuan Pasal 11 Bagian Ketujuh Kurikulum SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8. Ketentuan Pasal 16 Bagian Ketiga Kompetensi Lulusan SD/MI/Sederajat diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMP/MTs/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10. Ketentuan Pasal 18 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMA/MA/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11. Ketentuan Pasal 19 Bagian Keenam Kompetensi Lulusan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b diubah;
13. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah;
16. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
17. Ketentuan Pasal 54 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat