Pendidikan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan
akses pelayanan pendidikan serta untuk
mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan
pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu
diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b . bahwa dalam rangka menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru
pelaksanaan agar dapat
berlangsung secara adil, jujur, transparan,
akuntabel serta nondiskriminatif bagi masyarakat,
perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202 1
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian
dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru
dimaksud.
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan
- Mengatur mekanisme PPDB untuk menjamin penyelenggaraan
PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan
tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
- 18 Halaman
|