GURU-INSENTIF
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dibangun kualitas pendidikan yang bemutu dan seimbang dengan meningkatkan keimanan, ketakwaan serta
akhlak mulia; bahwa sebagai salah satu unsur penting dalam membangun kualitas pendidikan perlu ditingkatkan produktivitas dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
melalui penambahan subyek penerima insentif; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Jumlah Halaman: 10 hlm.
|