PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu adanya pedoman peyelenggaraan pendidikan anak usia dini sesuai standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; SPM PAUD; Program PAUD 1 Tahun Pra SD; Anggaran dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
- 7
|