PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Batang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) diselenggarakan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa agar pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Batang Tahun 2014
Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan program bantuan operasional kesehatan (bok) di Kabupaten Batang tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah PPKS. Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk :
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; dan
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan PPKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan HUkum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa BantuanHukum untuk masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk perwujudan pemenuhan atas hak asasi dalam bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum; b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin di Daerah masih belum optimal, karenamasih banyak masyarakat miskin yang belum dapat merasakan manfaat adanya bantuan hukum; c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518) 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3);
1. KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 huruf c diubah,
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
5. Ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang bagi pihak ketiga untuk turut berpartisipasi dalam bentuk sumbangan yang diserahkan melalui Pemerintah Daerah secara sadar dan partisipatif;
bahwa sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu jenis dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf g Jo Pasal 22 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah untuk legalitas perolehan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; eraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumbangan Pihak Ketiga; Pengelolaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PEMBERIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 4.A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pedoman Pemberian
Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 004.A Tahun 2012; Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 22, 23, 24, 25 dan 26 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 23A, penambahan ayat (4a) pada Pasal 43, perubahan Pasal 45, Lampiran 1 khusus pada huruf A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo,
dipandang perlu memberikan bantuan keuangan khusus
kepada Pemerintah Desa; bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan
oleh pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan
kepada penerima bantuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Peruntukan Bantuan Keuangan
Bab IV Perencanaan dan Penganggaran
Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Kerugian Keuangan
Bab IX Ketentuan Penutup
Bab IX
Bab X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2019 dicabut.
53 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2014
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BNPB No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN.2014/No.300, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 3 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesej ahteraanLanjutU sia;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03,Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 03);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) diubah yaitu Ketentuan Pasal 35 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat