1. KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah, 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 huruf c diubah, 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), 5. Ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat