Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang bagi pihak ketiga untuk turut berpartisipasi dalam bentuk sumbangan yang diserahkan melalui Pemerintah Daerah secara sadar dan partisipatif;
bahwa sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu jenis dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf g Jo Pasal 22 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah untuk legalitas perolehan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; eraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumbangan Pihak Ketiga; Pengelolaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|