Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 4.A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 22, 23, 24, 25 dan 26 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 23A, penambahan ayat (4a) pada Pasal 43, perubahan Pasal 45, Lampiran 1 khusus pada huruf A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 4.A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
10 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2013
Tanggal Berlaku
11 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.3
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 4.A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan