Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 061/0001647 tanggal 30 Januari 2018 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pati, klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah kelas B, sehingga Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, perubahan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, panghapusan Pasal 7 ayat (2), perubahan pada Pasal 8 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan audit sebagai salah satu kegiatan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pejabat Pengawas
di lingkungan Inspekorat Kabupaten Paser, perlu menetapkan mekanisme
pengawasan sebagai pedoman/acuan para audit dalam melaksanakan
tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengawasan di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.60 Tahun 2008
Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai Pelaksana teknis
fungsional bidang pengawasan di Lingkungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Program Kerja Pemeriksaan yang disingkat PKP adalah Langkah-langkah
prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan
oleh auditor selama pelaksanaan audit untuk mencapai tujuan audit. Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan yang disingkat P2HP adalah laporan awal
dari suatu rangkaian kegiatan audit yang disampaikan kepada auditan setelah
pelaksanaan audit, berisikan temuan yang meliputi kondisi, kriteria, sebab, akibat
komentar auditan serta rekomendasi. Mekanisme Pengawasan dipergunakan sebagal pedoman pelaksanaan tugas pengawasan
oleh setiap auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser. Dalam melakukan audit setiap auditor wajib berstandar kepada norma audit aparat
pengawasan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
4 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian kembali
beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas maka
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 0 1 1 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2 0 1 1 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 201 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 38).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2017 - 2019
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi diperlukan regulasi daerah yang mendukungnya dalam rangka menumbuhkan persamaan pemahaman tentang Road Map Reformasi Birokrasi guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan .berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Bab I Keterangan Umum :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Bupati adalah Bupati Banjar. 3. Road Map adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu
Bab II Road Map Reformasi Birokrasi
Pasal 2
Penataan Reformasi Birokrasi mengacu pada delapan area perubahan yaitu: a. mental/perilaku aparatur; b. pengawasan; c. akuntabilitas; d. kelembagaan; e. tata laksana; f. sumber daya manusia ASN; g. peraturan perundang-undangan; dan h. pelayanan publik.
Pasal 3
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Banjar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Beringkai Raya Di Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat, kemampuan dan potensi, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Timpuk, dipandang perlu membentuk desa baru
UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016,
Ketentuan Umum; Pembentukan, Cakupan Wilayah dan Batas Desa; Pemerintahan Desa; Pembinaan dan pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
13 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya update aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah untuk perhitungan penyusutan Aset Tetap, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Irigasi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa pembagian wilayah kerja UPTD Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan jumlah jaringan irigasi, kondisi geografis dan rentang kendali yang jauh sudah tidak relevan, sehingga pembagian wilayah kerja UPTD Irigasi perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 99 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 99 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Pati Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Dikabupaten Natuna
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong percepatan pengembangan yang berpotensi sebagai Pusat Pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah tertinggal dan perbatasan perlu
dilakukan upaya pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO, 25 TAHUN 2004; UU NO. 17 TAHUN 2007; UU NO. 26 TAHUN 2007; UU NO. 10 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 29 TAHUN 2008; PERMENDAGRI NO. 16 TAHUN 2009; PERDA KAB NATUNA NO. 10 TAHUN 2012
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) di Kab. Natuna meliputi Kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi. Pembangunan KSCT di Kabupaten Natuna dilak:ukan secara integratif yang menjamin keterpaduan antar sektor yang akhirnya bermanflaat bagr peningkatan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu menerapkan kebijakan Penilaian Risiko. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Lampiran 16 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2018
kantor kesatuan bangsa dan politik - standar biaya khusus
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018 perlu adanya Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus;
b. bahwa dalam Standar Biaya Umum ada beberapa satuan harga yang belum terakomodir yang harus didukung dengan Standar Biaya Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 42 Tahun 2015; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang standar biaya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018 yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar biaya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat