Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat