Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018

MEKANISME PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai Pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di Lingkungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Program Kerja Pemeriksaan yang disingkat PKP adalah Langkah-langkah prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor selama pelaksanaan audit untuk mencapai tujuan audit. Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan yang disingkat P2HP adalah laporan awal dari suatu rangkaian kegiatan audit yang disampaikan kepada auditan setelah pelaksanaan audit, berisikan temuan yang meliputi kondisi, kriteria, sebab, akibat komentar auditan serta rekomendasi. Mekanisme Pengawasan dipergunakan sebagal pedoman pelaksanaan tugas pengawasan oleh setiap auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser. Dalam melakukan audit setiap auditor wajib berstandar kepada norma audit aparat pengawasan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
06 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2018
Tanggal Berlaku
06 Maret 2018
Sumber
BD.2018 NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan