Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai Pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di Lingkungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Program Kerja Pemeriksaan yang disingkat PKP adalah Langkah-langkah prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor selama pelaksanaan audit untuk mencapai tujuan audit. Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan yang disingkat P2HP adalah laporan awal dari suatu rangkaian kegiatan audit yang disampaikan kepada auditan setelah pelaksanaan audit, berisikan temuan yang meliputi kondisi, kriteria, sebab, akibat komentar auditan serta rekomendasi. Mekanisme Pengawasan dipergunakan sebagal pedoman pelaksanaan tugas pengawasan oleh setiap auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser. Dalam melakukan audit setiap auditor wajib berstandar kepada norma audit aparat pengawasan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat