kantor kesatuan bangsa dan politik - standar biaya khusus
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2018 perlu adanya Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus;
b. bahwa dalam Standar Biaya Umum ada beberapa satuan harga yang belum terakomodir yang harus didukung dengan Standar Biaya Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 42 Tahun 2015; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017;
- Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang standar biaya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018 yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar biaya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 6 Halaman
|