Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2018

Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang standar biaya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018 yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar biaya khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan