Penatalaksanaan - Informasi Geospasial - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2024 (806); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan
ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai
penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; PP Nomor 45 Tahun 2021; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT);
b. Infrastruktur Informasi Geospasial (IG); dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
12 hlm
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Teknis - Ayoman - Komplikasi Berat - Kegagalan - Metode - Kontrasepsi - Jangka Panjang
2024
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN 2024 (652); 34 hlm
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis
Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode
Kontrasepsi Jangka Panjang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana
serta Ayoman Komplikasi dan Kegagalan Kontrasepsi
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 52 Tahun 2009; PP Nomor 87 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011; Peraturan BKKBN Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian ayoman kepada Peserta KB yang
mengalami kasus:
a. Komplikasi Berat Metode Kontrasepsi Jangka Panjang; dan/atau
b. Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Perubahan - Keempat - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 - Tunjangan - Kinerja - Pegawai - Lingkungan - Lembaga Administrasi Negara
2024
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2024 (353); 4 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan,
perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pemberian
tunjangan kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja
bagi pegawai yang diberikan penugasan sebagai
pelaksana tugas atau pelaksana harian
UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
4 hlm
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 2/VII.HK.02.04/2024, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Direktur Utama Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 1, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Jam Kerja, Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Informasi Geospasial
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, http://jdih.big.go.id/
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan
Informasi Geospasial selaku anggota jaringan
dokumentasi dan informasi hukum nasional
diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan
prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH BIG dengan susunan organisasi terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pusat JDIH BIG;
c. Anggota JDIH BIG; dan
d. Tim Pengelola JDIH BIG; sumber daya manusia, sarana, dan prasarana; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
6 hlm; hlm 1 sd 5 batang tubuh, hlm 6 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, BN 2024 (855); 8 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial
Pesisir dan Gumuk Pasir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam
memberikan layanan pengelolaan informasi geospasial
pesisir dan gumuk pasir, perlu dibentuk unit pelaksana
teknis untuk mengelola layanan informasi geospasial
pesisir dan gumuk pasir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir; susunan organisasi yang terdiri atas a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan; lokasi; dan pendanaan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
8 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024
Mekanisme - Tata Kerja - Pakai Data - Informasi Geospasial - Kebijakan - Satu Peta
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2024 (398); 10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme dan
Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial
Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penguatan jaringan
informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta serta untuk menjalankan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diperlukan pengaturan
mengenai mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PErpres Nomor 23 Tahun 2021; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan berbagi pakai data Data Geospasial dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta, serta Informasi Geospasial Tematik.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2024 (395); 8 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa
dan Produk Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam
memberikan layanan jasa dan produk di bidang
informasi geospasial serta untuk mewujudkan
organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan
Produk Geospasial
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; jabatan administrator dan kepala balai layanan jasa dan produk geospasial
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, BN 2024 (171); 7 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat