Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir; susunan organisasi yang terdiri atas a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan; lokasi; dan pendanaan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
15 November 2024
Tanggal Pengundangan
20 November 2024
Tanggal Berlaku
20 November 2024
Sumber
BN 2024 (855); 8 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan