Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH BIG dengan susunan organisasi terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Pusat JDIH BIG; c. Anggota JDIH BIG; dan d. Tim Pengelola JDIH BIG; sumber daya manusia, sarana, dan prasarana; dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat