Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH BIG dengan susunan organisasi terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Pusat JDIH BIG; c. Anggota JDIH BIG; dan d. Tim Pengelola JDIH BIG; sumber daya manusia, sarana, dan prasarana; dan pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
02 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Desember 2024
Sumber
http://jdih.big.go.id/
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan