Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Solok Tahun 2019 No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 117 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkot. Solok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERWALI Kota Palangkaraya No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN
daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam serta
berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2018;
TPP diberikan kepada Pegawai ASN sebanyak 1 (satu) kali setiap bulan atau 12
(dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan kinerja Daerah
Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 25 Tahun 2018
pemberian tambahan perbaikan penghasilan bagi aparatur sipil NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan meningkatkan Kesejateraan Aaparatur Sipil Negari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diberikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ;
b. berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yanag obyektif dengan memperhatiakn kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ;
c. pemberian tambahan perbaiakn Penghasilan (TPP)bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Peratuarn Bupati Seluma telah di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
d. berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara< penerimaan Pensiun atau Tunjangan;
e. Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan;
f. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMk.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan;
g. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/3386/SJ perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tanggal 30 Mei 2018, bahwa penghasilan yang menjadi komponen penghitungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNSD termasuk Tambahan Penghasilan PNSD/Tunjangan Kinerja;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No 53 Tahun 2010
10. PP No. 18 Tahun 2018
11. PP No. 19 Tahun 2018
12. Pemendagri No. 13 Tahun 2006
13. Pemendagri No. 80 Tahun 2015
14. Pemendagri No. 52/PMK.05.2018
15. Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 3 Tahun 2009
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma:
1. TPP dibayar sebanyak 14 (empat Belas) kali dalam satu tahun termasuk TPP Tunjangan Hari Raya dan TPP ke 13;
2. Permintaan pembayaran uang TPP diajukan pada bulan berikutnya palin lambat pada setiap tanggal 10, kecuali untuk bulan Desember dapat diajukan pada akhir bulan berjalan;
3. Tata cara permintaan pembayaran uang TPP yaitu Pejabat penanggung jawab megajukan surat permintaan pembayaran langsung dari masing-masing OPD;
4. TPP ASN dibayarkan sejak bukan Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 25 Tahun 2013
Agraria, Pertanahan, Tata RuangAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 dari Pemerintah untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan, maka kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan intensif agar pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan pada tahun berikutnya dapat ditingkatkan secara optimal
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.10 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembagian Penggunaan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 25 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Mentawai No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab. Kep. Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab. Kep. Mentawai, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PermenPANRB No. 39 Tahun 2013, Perka BKN No. 3 Tahun 2016, PermenPANRB No. 41 Tahun 2018, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 8 Tahun 2016, Perbup Kep. Mentawai No. 8 Tahun 2016, Perbup. Kep. Mentawai No. 29 Tahun 2020, Perbup. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2018, Perbup Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perbup. Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b diubah
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah
4. Diantara Pasal 10 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personil yang bertugas di Unit Pengadaan Barang dan Jasa berhak
menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan be ban, kondisi, resiko dan/ atau
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tunjangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penghitungan Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa;
20.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku
Pengadaan Barang/ Jasa;
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Dearah Kota Metro Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP
BABV
KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN
BAB VI
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN
BAB VII
PENILAIAN TUNJANGAN
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN DAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Tidak ada
Tidak ada
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara,
b. bahwa pengaturan pada Peraturan Bupati Nomor Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diubah:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perbup Pasaman No. 55 Tahun 2018
Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 6 Tahun 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2014
HONORARIUM TENAGA MEDIS NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN RSUD KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Medis Non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan pelaksanaan tugas, dan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dedikasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kaur, perlu memberikan honorarium bagi Tenaga Medis Non PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 58 Tahun 2005
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. UU No. 5 Tahun 2014
11. Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 01 Tahun 2014
14. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Pasal 2 :
Besaran honorarium Tenaga Medis Non PNS didasarkan pada tingkat keahlian yang diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Dokter spesialis sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per bulan ;
b. Dokter spesialis residen, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan ;
c. Dokter umum dan dokter gigi, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan ;
d. Petugas laboratorium, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
e. Perawat, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
f. Perawat anastesi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
g. Penata radiologi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
h. Apoteker, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
i. Bidan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
j. Analis kesehatan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
k. Perawat gigi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 25, LN. 1969/ No 48 , TLN No 2908, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Satya lencana Pepera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1969.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat