Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 25 Tahun 2013

Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 dari Pemerintah untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembagian Penggunaan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 dari Pemerintah untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.7, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan