tambahan penghasilan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN
daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam serta
berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2018;
- TPP diberikan kepada Pegawai ASN sebanyak 1 (satu) kali setiap bulan atau 12
(dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan kinerja Daerah
Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 16 Halaman
|