Beberapa ketentuan dalam Perbup. Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b diubah 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah 4. Diantara Pasal 10 ayat (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat