Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 25 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perbup Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab. Kep. Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup. Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b diubah 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah 4. Diantara Pasal 10 ayat (3)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab. Kep. Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2021
Tanggal Berlaku
12 Juli 2021
Sumber
BD Kab. Kep. Mentawai No. 25 Tahun 2021
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan