Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/150, TLD NO. 0151, LL SETDA KAB. SBB : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat-tempat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN SAMPAH DI KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 2008
4. UU No. 32 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP Republik Indonesia No. 81 Tahun 2012
7. Permendagri No. 33 Tahun 2010
Pasal 2
(1) Pengelolaan sampah dilakukan oleh:
a. Pemerintah Kabupaten;
b. Masyarakat; dan
c. Badan
(2) Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan proporsional, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mencabut:
Perbup No. 09 Tahun 2015
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknis pengelolaan sampah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa dalam rangka mewujudkan Kab Tegal sebagau wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa dengan telah diundangkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategis Daerah dalam pengelolaan sampah di Kab Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU no 18 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 81 Tahun 2012; PP no 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 menjadi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor 188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 9).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban turut serta melindungi memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
c. bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota
tentang Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengc:lolaan Sampa.h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penge\olaan Llngkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesm Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12 Peraturan Pemenntah Nomor 27 Tahun 2012 ten tang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Srunpah Rumah Tangga clan Sampah Sejerus Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesle Tahun 2012 No,,101 188, Tambahau Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara Lain memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Larangan; Insentif dan Disinsentif kepada Lembaga, Badan Usaha dan Perorangan yang melakukan pengelolaan maupun pelanggaran; Kerjasama dan Kemitraan antar Pemda maupun Pemda dengan badan Usaha dalam pengelolaan sampah; Pembiayaan dan Kompensasi terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Kolaka Utara berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu. Dengan terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka Utara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 21 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka Utara No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka Utara No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur megenai asan dan tujuan; tugas dan wewenang; ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; system informasi; hak, kewajiban dan larangan; peran masyarakat; pengawasan dan sanksi administrative; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; penyidikan dan pembuktian serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 144, Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2017
perumahan kumuh dan pemukiman kumuh - pencegahan dan peningkatan kualitas
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.95/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 64 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rangka upaya menata perubahan dan kemajuan terhadap pencegahan pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri PU Nomor 6/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU Nomor 2/PRT/M/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR Pengaturan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/1999; UU 39/2003; UU 32/2009; UU 36/2009; UU 23/2014; PP 19/2003; PP 109/2012; Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Permendagri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Perda kab Kepahiang Nomor 13/2016
Materi Pokok dalam peraturan adalah: Ruang Lingkup pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kawasan tanpa rokok; b. kewajiban dan larangan; c. peran serta masyaraka; d. pembinaan dan pengawasan; e. sanksi andministratif; f. penertiban; g. ketentuan penyidikan; dan h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Peraturan yang Akan Diatur lebih lanjut adalah Institusi Pemerintah Daerah, perorangan dan badan yang mengelola tempat kerja dan tempat umum dan tempat lainnya
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat